
Kenali Tugas Bawaslu Dalam Mengatasi Sengketa Pemilu
Berani jujur hebat adalah sebuah slogan yang cocok untuk para peserta Pemilihan Umum (pemilu), penyelenggara dan pemilih dalam melalui pemilu dengan jujur dan adil. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah. Pemilu yang diselenggarakan harus secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Namun kejujuran dan adil dalam pemilu selalu tercoreng dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, melakukan kecurangan untuk dapat memenangkan suara pilihan rakyat. Sehingga tidak jarang banyak bermunculan sengketa pemilu. Sengketa pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan juga sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dari keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa pemilu dapat terjadi di berbagai tingkat, seperti kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Hal pemicu dari sengketa pemilu juga beragam.
Untuk mengatasi sengketa pemilu yang terjadi, pemerintah membentuk lembaga khusus yang berwenang memutus perkara pelanggaran pada pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas dari Bawaslu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebagai berikut :
Tugas Bawaslu
- Bawaslu bertugas untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu;
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu seperti perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, terdiri dari:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota;
- Penetapan peserta pemilu;
- Pencalonan hingga penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kampanye seperti dana kampanye, pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara dan sertifikat asli penghitungan suara di tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan, dan;
- Penetapan hasil pemilu;
- Mencegah politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, terdiri dari:
- Putusan dari DKPP;
- Putusan dari pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
- Putusan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota;
- Putusan dari pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan anggota kepolisian Republik Indonesia, dan;
- Menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip dan melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi pengawasan pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memelihara jalannya pemilu agar tetap jujur dan adil, tidak hanya dapat dibebankan ke berapa pihak saja. Melainkan seluruh elemen masyarakat juga harus turut andil agar pemilu berjalan jujur tanpa adanya kecurangan. Masyarakat harus lebih cerdas dan tidak mudah dihasut agar suaranya mudah dibeli. Karena kecurangan yang terjadi pada saat pemilu bisa menjadi asal mula terjadinya tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Jika ada yang melihat tindakan kecurangan atau pun korupsi, jangan takut untuk segera melaporkannya pada pihak yang berwajib.
Untuk mengetahui cara melaporkan tindakan korupsi dan kecurangan lainnya, bisa didapatkan selengkapnya dengan mengunjungi website aclc.kpk.go.id.