Jajaran pimpinan Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat ihwal kasus dugaan suap yang menyeret Rektor Unila Karomani pada Ahad, 21 Agustus lalu.
Rapat tersebut dihadiri antara lain para wakil rektor, para dekan, direktur pascasarjana, ketua satuan pengawas internal, para kepala biro, para ketua lembaga, dan tim kerja rektor bidang kehumasan.
Hasil rapat tersebut mengeluarkan sejumlah penjelasan ihwal situasi terkini kasus tersebut.
Pimpinan Unila menyatakan semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.
“Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah,” ujar pimpinan Unila dilansir dari laman resmi Unila pada Senin, 22 Agustus 2022.
Pimpinan Unila juga menyatakan akan secara transparan membantu KPK bila diperlukan.
Peristiwa diciduknya rektor Unila oleh KPK menjadi momen untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya.
“Pimpinan Unila menjadikan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” sebut pimpinan kampus.
Adapun Rektor Unila Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.
KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri.